Widget HTML Atas

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Watansoppeng Ikuti Upacara dan Serahkan Remisi kepada 74 WBP


Watansoppeng, 17/08/2026 - Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Soppeng diikuti dengan penuh khidmat oleh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng. Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Dedi Nugroho, bersama jajaran terlebih dahulu mengikuti Upacara Bendera di Lapangan Gasis Watansoppeng.

Dalam upacara tersebut, Rutan Kelas IIB Watansoppeng turut berpartisipasi dengan mengerahkan satu peleton petugas sebagai peserta upacara. Kehadiran jajaran Rutan menjadi bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng, TNI, Polri, serta instansi terkait dalam memperingati momentum bersejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara berlangsung tertib dan khidmat. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, serta meningkatkan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.


Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Dedi Nugroho, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Rutan dalam upacara kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus wujud komitmen untuk terus menjaga semangat kebangsaan.
“Momentum kemerdekaan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan pengabdian, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dedi Nugroho.

Usai mengikuti upacara di Lapangan Gasis, rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng dan dihadiri Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE., Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle, jajaran Forkopimda, pejabat Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta jajaran Rutan Kelas IIB Watansoppeng.

Sebanyak 74 WBP Rutan Watansoppeng menerima Remisi Umum Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi, seluruhnya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1465.PK.05.03 Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 orang menerima Remisi Lanjutan dan 8 orang menerima Remisi Pertama.

Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Dedi Nugroho, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.



“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menaati seluruh tata tertib di dalam Rutan. Khusus untuk satu orang yang hari ini langsung bebas, kami berharap ia bisa kembali ke tengah masyarakat dengan membawa pribadi yang baru dan jauh lebih baik,” ujar Dedi Nugroho.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kualitas diri sebagai bekal untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng berpesan agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Ia berharap para penerima remisi dapat terus menjaga perilaku, menjadi warga yang taat hukum, produktif, serta mampu memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian Remisi Umum menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat pengabdian sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi juga menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Post By Humas Rutan Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.