Widget HTML Atas

Tugas Pokok dan Fungsi Serta Struktur Organisasi

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB WATANSOPPENG

KANTOR WILAYAH SULAWESI SELATAN


TUGAS POKOK

Tugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng adalah melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng memiliki tiga fungsi dalam menyelenggarakan tugasnya, yaitu:

  1. Melakukan pelayanan tahanan.
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan.
  3. Melakukan pengelolaan Rutan.
  4. Melakukan urusan tata usaha.
DASAR HUKUM

Organisasi Rutan dan tata kerjanya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Selanjutnya, pelaksanaan tugas Rutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.  Pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan diatur dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.


STRUKTUR ORGANISASI






Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng terdiri dari :

1. Sub Seksi Pengelolaan 

TUGAS
Seksi Pengelolaan bertugas untuk melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tanga, dan kepegawaian di lingkungan Rutan Kelas IIB Watansoppeng. 

FUNGSI

  • Melakukan urusan keuangan dan perlengkapan.
  • Melakukan urusan Rumah Tangga dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seksi ini membawahi dua sub seksi yang memiliki masing-masing tugas. Kedua sub seksi tersebut ialah:

i.     Sub Seksi Keuangan dan Perlengkapan

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan perlengkapan rutan.

ii.    Sub Seksi Umum

Sub seksi ini bertugas untuk melakukan urusan rumah tangga dan kepegawaian. 

2. Sub Seksi Pelayanan Tahanan

TUGAS

Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas untuk melakukan pengadministrasian dan perawatan, serta mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan

          FUNGSI

  • Melakukan administrasi, membuat statistik dan dokumentasi tahanan, serta memberikan perawatan pemeliharaan kesehatan tahanan,
  • Mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan,
  • Memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan

 Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Seksi Pelayanan Tahanan membawahi tiga sub seksi yang memiliki tugas masing-masing. Ketiga sub seksi tersebut ialah:

i.     Sub Seksi Administrasi dan Perawatan

Sub seksi ini memiliki tugas untuk melakukan pencatatan tahanan dan barang-barang bawaannya, membuat statistik dan dokumentasi, serta memberikan perawatan dan mengurus kesehatan tahanan.

ii.    Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan

Sub seksi ini  bertugas untuk mempersiapkan pemberian bantuan hukum atau kesempatan untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, memberikan penyuluhan rohani dan jasmani, serta mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan.

iii.  Sub Seksi Bimbingan dan Kegiatan

Sub seksi ini bertugas untuk memberikan bimbingan kegiatan bagi tahanan.

 3. Kesatuan Pengamanan Rutan

TUGAS

Kesatuan Pengamanan Rutan ini dipimpin oleh seorang kepala yang membawahi Petugas Pengamanan Rutan. Kesatuan ini bertugas untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan.

FUNGSI

  1. Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban Rutan,
  2. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan,
  3. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan,
  4. Melakukan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan.
  5. Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban.