Akhirnya Kunjungan Bisa Dilakukan Tatap Muka ! Cek Mekanismenya Disini !
Watansoppeng (6/7/2022) - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum Dan HAM Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyeauaian mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, diterangkan bahwa masyarakat kini dapat bertemu dengan keluarganya yang berada di dalam Rutan.
Pagi ini, 6 Juli 2022, Plh.Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Rusdi, memberikan sosialisasi langsung kepada warga binaan di Rutan Watansoppeng bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, dan Kepala Pengamanan Rutan, Mustabiruddin.
Namun, walaupun kunjungan dapat dilakukan secara langsung tetap ada mekanisme yang harus diperhatikan. Adapun mekanisme dalam kunjungan langsung adalah :
1. Kunjungan hanya dapat dilakuman eh keluarga ini WBP, yaitu orang tua, Suami/Istri, anak, sudara. dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Setiap WBP hanya dapat dikunjungan 1x dalam 1 minggu.
3. Pengunjung wajib telah di vaksin minimal vaksi ke 3 atau vaksin booster. Dibuktikan dengan surat keterangan vaksin yang terdapat nama pengunjung dan sesuai dengan KTP pengunjung.
4. Khusus Tahanan, wajib menyertakan surat izin kunjungan dari instansi penahan, misalnya tahanan Kejaksaan wajib memiliki surat izin kunjungan dari kejaksaan.
selebihnya mengikuti aturan kunjungan seperti biasanya.
Kunjungan tatap muka di Rutan Watansoppeng akan dimulai pada hari Senin, 11 Juli 2022. Setelah melakukan peraiapan dan penyesuain terlebih dahulu.
Pembesuk yang tidak memenuhi syarat tidak diperkenankan melakukan kunjungan Tatap Muka tetapi tetap dapat melakukan kunjungan secara Online.
Surat Edaran ini mendapatkan antusias dari warga binaan, setelah 2 tahun lebih lamanya tidak bertemu dan hanya melakukan video call karena adanya pandemi. Walau dengan beberapa mekanisme yang harus di patuhi, warga binaan tetap antusias dan mengaku gembira atas kunjungan tatap muka ini.
Post By Humas Rutan Watansoppeng




