Perlu Perhatian !? Pemberian Makanan dan Pemilihan Menu Narapidana Rutan Soppeng !
Watansoppeng (18/11/2021) - Penentuan menu makan pada warga binaan pemasyarakan merupakan hal yang tidak bisa dilakukan seenaknya maupun sembarangan. Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana sendiri diatur dalam Permen Kumham Nomor 40 Tahun 2021. Dimana tujuan dari penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana bertujuan agar dapat menunjang tugas pokok baik dibidang pelayanan, pembinaan maupun keamanan serta penyelenggaraa itu harus memenuhi syarat gizi baik jumlah maupun mutu serta citarasa.
Oleh karena itu terkait hal ini diperlukan perhatian khusus utamanya panitia penyelenggara BAMA di masing-masing UPT Pemasyarakatan.
Pada hari Kamis, 18 November 2021, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi , Muji Raharjo Drajat Santoso, mengundang seluruh Tim Gizi dan Makanan dilingkungan Pemasyarakatan untuk mengikuti giat Sosialisasi terkait Pengadaan Bahan Makanan Tahanan, Anak dan Narapidana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rutan Watansoppeng mengikuti giat kegiatan melalui Zoom Meeting, di ruang pertemuan Rutan Watansoppeng. Diikuti Kepala Rutan Watansoppeng, Rusdi, serta Tim Gizi dan Makanan Rutan Watansoppeng.
Hal yang menjadi pokok pembahasan dalam sosialisasi tersebut adalah pengadaan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana pada tahun anggaran 2022 mendatang, dimana diharapkan agar sesuai dengan peratura Permen Kumham Nomor 40 Tahun 2021. Kegiatan berlangsung sejak 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Gizi dan Makanan Ditjenpas Kemenkumham, selain itu dilaksanakan pula penguatan pengadaan makanan oleh Tim UKPBJ Kemenkumham dan penguatan integritas terkait pengadaan makanan oleh Tim Auditor, Itjen Kemenkumham.

