Gratis ! Layanan Bantuan Hukum di Rutan Watansoppeng
Watansoppeng (6/10/2021) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menyediakan layanan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat, hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MOU dengan pihak Yayasan Bantuan Layanan Hukum Bhakti Keadilan Sengkang. Dimana Rutan Watansoppeng akan memfasilitasi Tahanan Rutan Watansoppeng untuk mendapatkan bantuan hukum berupa informasi, konsultasi atau advisi hukum seperti pengacara di Yayasan LBH Bhakti Keadilan Sengkang secara cuma-cuma atau murni tanpa biaya.
Hal ini karena masih kurangnya pemahaman terkait proses peradilan di masyarakat dan masih ada masyarakat yang tidak mampu menyewa tenaga pengacara. Layanan Bantuan Hukum ini muncul sebagai wujud untuk membantu masyarakat menengah kebawah memperoleh bantuan selama proses peradilannya.
Pagi ini, Kamis 6 Oktober 2021 pada pukul 10.30 WITA, Ketua Umun Yayasan LBH Bhakti Keadilan, Adv. Bakri Remmang, S.H, M.H, CPL., CTLA., Med., CMC, datang langsung di Rutan Kelas IIB Watansoppeng untuk menandatangani MOU atau perjanjian kerjasama terkait hal tersebut. Tidak hanya itu, beliau juga memberikan Penyuluhan terkait Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Watansoppeng yang masih berstatus Tahanan atau yang masih menjalani proses peradilan atau sidang.
Kedepannya Pos Yankomas Rutan Watansoppeng akan memerima permintaan Bantuan Hukum maupun Konsultasi Hukum, tidak hanya itu Pos Yankomas Rutan Watansoppeng akan menerima aduan pelanggaran HAM dari Masyarakat dan layanan ini GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.


