Widget HTML Atas

100 Narapidana Rutan Soppeng Terima Remisi Umum


Watansoppeng (17/8/2021) - 100 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng terima Remisi Umum 17 Agustus 2021. 100 Narapidana tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi, adapun besaran remisi yang diperoleh berfariasi sesuai dengan hak perolehan masing-masing Narapidana.

Penyerahan dilakukan 2 kali, pertama secara simbolis oleh Bupati Soppeng pada upacara HUT Ke-76 Republik Indonesia dan yang kedua dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemberian remisi secara serentak dilalukan melalui Virtual Zoom pada 17 Agustus 2021 pukul 13.30 WITA setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Detik-Detik Proklamasi Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta. 

Sebanyak 134.430 Narapidana yang memenuhi syarat dan diberikan haknya memperoleh Remisi, bahkan 2.491 diantaranya langsung bebas setelahenerima Remisi.

Selain pemenuhan hak Narapidana, Remisi 2021 ini juga turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan Narapidana hingga lebih dari Rp.205 milyar.




Post By Humas Rutan Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.