Widget HTML Atas

Dampak Covid Semakin Ganas, Asimilasi Kena Dampak!


Watansoppeng (3/7/2021) - Berdasarkan Permen Kumham nomor 32 Tahun 2020, pemberian asimilasi Covid seharusnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021, namun karena pandemi yang semakin ganas maka pada tanggal 30 Juni 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly, mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Yang baru Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Perubahan yang dimaksud antaranya adalah perpanjangan dari pemberian Asimilasi Rumah, yang awalnya sampai tanggal 30 Juni 2021 menjadi 31 Desember 2021. Adapun ketetapan pemberiannya tetap sama seperti sebelumnya, yaitu diberikan pada Narapidana yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) atau anak yang telah menjalani 1/2 (seperdua) masa pidanya. Serta tidak dibetikan kepada Narapidana atau anak yang melakukan tindak pidana Korupsi, Teroris, Kejahatan Terhadap Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transnasional Terorganisasi, Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotoprika.

Atas perubahan tersebut maka perlu dilakukan kembali sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan  terkait Permen Kumham Nomor 24 Tahun 2021 terabut. 

Sosialisasi dilakukan di Mesjid At Taubah Rutan Watansoppeng, selepas sholat Dhuha berjamaah, dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, lalu penjelasan singkat oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, dan dilanjutkan pemaparan terkait rincian isi Permen Kumham Nomor 24 Tahun 2021 oleh staf Pelayanan Tahanan, Ahmad Amrullah A. Sosialisasi berjalan cukup singkat yaitu pukul 08.30 WITA hingga 09.45 WITA, sebab tidak banyak hal yang disampaikan mengingat sebagian besar isi Permen tidak jauh berbeda, serta banyak warga binaan yang telah memahami Permen sebelumnya jadi mudah memahami isi Permen yang baru ini.




Post By Humas Rutan Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.