Widget HTML Atas

Koordinasi Terkait Overstaying Dengan Pengadilan Negeri


Watansoppeng (3/2/2021) - Overstaying adalah kondisi dimana tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukuman yang tidak jelas. Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk penahanan. Kondisi seperti ini sangatlah beresiko karena tahanan yang overstaying dapat menuntut dibebaskan jika surat perpanjangan penahanan atau surat penahanan belum ada. oleh karena itu menindak lanjuti kekhawatiran tersebut maka Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, bersama dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhiddin, mengunjungi Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mencari penyelasaian masalah tersebut.

Kepala Rutan Watansoppeng menyampaikan agar pihak Pengadilan Negeri senantiasa ikut memperhatikan isi surat terkait batas masa penahanan tahanan, agar 1 hari sebelum berakhirnya masa penahanan telah diusahakan untuk dibuatkan surat tindak lanjut. Entah itu berupa perpanjangan penahanan atau putusan terkait status tahanan.

Kepala Rutan Watansoppeng bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan menyambangi Pengadilan Negeri pada pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA. dengan membawa surat terkait Overstaying dan beberapa nama tahanan yang mendekati overstaying. Kedepanya agar tidak ada lagi tahanan yang overstaying di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.




Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.