Widget HTML Atas

Litmas Asimilasi dan PB 6 Narapidana Rutan Soppeng



Watansoppeng (25/01/2021) - Mengenal PB dan Asimilasi. PB atau Pembebasan BersyRat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Yang dapat diberikan kepada narapidana selama memenuhi persyaratan yang ditrtapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Sedangkan Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan asimilasi dalam kehidupan masyarakat. Yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007.

Salah satu langkah sebelum menerima Asimilasi dan PB adalah Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas.

Hari ini, 25 Januari 2021, 6 orang Narapidana Rutan Watansoppeng mengikuti Asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bone. Dimana berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku 6 Narapidana tadi telah bersyarat untuk mengikuti Litmas PB dan Asimilasi.

Adapun pengambilan data Litmas dilakukan di Rutan Watansoppeng, dengan menghadirkan Narapidana yang di Litmas dan keluarga Narapidana yang di Litmas. Yang mulai sejak pukul 10.00 WITA hari ini.




Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.