Sosialisasi Penanganan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan Seluruh Indonesia
Watansoppeng (08/09/2020) - Berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nomor : W23.PK.01.06.01 - 356 Tanggal 04 September 2020 tentang Sosialisasi Pedoman Covid-19 di UPT Pemasyarakatan, hari ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng mengikuti kegiatan Teleconference terkait sosialisasi penanganan Covid-19 di UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Indonesia, kegiatan mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, kegiatan diikuti oleh segenap pegawai Rutan dan dilaksanakan di ruang Kepala Rutan Watansoppeng. Hal-hal yang menjadi pokok pembahasan diantaranya yaitu penerimaan tahanan baru serta standar protokol kesehatan bagi warga binaan dan pegawai dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di UPT.
Sosialisasi ini dilakukan demi terus mengingatkan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan tidak memandang pandemi ini sebelah mata saja. Namun ada langkah dan upaya yang tegas dalam penanganannya, salah satunya dalam lingkungan pemasyarakatan.






