88 Warga Binaan Rutan Watansoppeng Terima Remisi 17 Agustus
Watansoppeng (18/7/2020) - 17 Agustus 2020 tidak hanya menjadi sebuah euforia kemerdekaan di Indonesia tapi juga menyimpan makna lain yang amat berharga bagi sebagian orang, salah satu diantaranya adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga atau Rutan. Hal itu karena negara memberikan sebuah hadiah yang begitu besar nagi WBP di seluruh Indonesia yang telah memenuhi benerapa persyaratan untuk memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana.
Sebanyak 119.175 Narapidana di Indonesia menerima Remisi 17 Agustus tahun ini. Di Rutan Kelas IaiB Watansoppeng sendiri sebanyak 88 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi.
Upacara pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui Teleconference yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram dan dipimpin secara vitrual oleh Menteria Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly yang saat itu berada di Jakarta.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng juga ikut melaksanakan upacara pembetian remisi tersebut via teconference. Dalam upavara pemberian Remisi di Rutan Watansoppeng, dihadiri oleh Bapak Bupati Soppeng, H.A Kaswadi Razak beserta jajarannya, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Kapolres Soppeng, Dandim Soppeng, Kajari Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Kepala Pengadilan Agama Soppeng serta Forkopinda Kabupaten Soppeng.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, dimana beliau menyerahkan SK remisi kepada dua orang warga binaan yang menjadi perwakilan secara langsung.
Warga binaan juga tampak antusias saat pengumuman remisi di tempel di panggung hiburan. Penyerahan remisi ini berjalan dengan lancar dan aman, bahkan walau kondisi Covid-19 warga binaan maupun petugas tetap antusias dan berhasil nersama-sama mensukseskan rangkaiaan kegiatan 17 Agustus .








