32 pegawai Rutan Watansoppeng Jalani Rapid Test !
Watansoppeng (21/07/2020) - Selasa, 21 Juli 2020 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng mendatangkan Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng dalam rangka melaksanakan Rapid Test kepada seluruh pegawai di Rutan Watansoppeng.
Hadil test ini nantinya akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Makassar. Adapun jika ditemukan hasil yang tidak diharapkan makan akan dilakukan tindak lanjut, seperti pengakuan dari kepala Rutan Watansoppeng bahwa jika terdapat hasil yang Reaktif akan langsung dibawa untuk menjalani SWAB Di Rumah Sakit yang memiliki alat SWAB Test dan akan dilakukan karantina selama 14 hari selagi menunggu hasil SWAB.
Kegiatan Rapid Test di Rutan Watansoppeng dimulai pukul 09.30 WITA. Seluruh pegawai dimintai data diri berupa KTP sebagai data diri kemudian di ambil sempel darah untuk di test. Dari 35 pegawai Rutan Watansoppeng, hanya 32 orang yg susah melaksanakan test, dikarenakan 3 orang berhalangan hadir. Ke 32 pegawai yang menjalani Rapid Test mendapatkah hasil Non Reaktif.
Sedangkan ke-3 pegawai lainnya akan dilaksanakan kemudian. Hasil rapid pada hari ini termasuk sangat memuaskan karena seluruh pegawai dinyatakan Non Reaktif sehingga dapat menjadi acuan bahwa langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Kedepannya diharapkan agar hal ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kembali demi keamanan dan ketertiban bersama di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.










