Widget HTML Atas

Pintu Rutan Soppeng Kembali Dibuka Untuk Tahanan A3


Watansoppeng (19/6/2020) - Berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nomor : W.23.PK.02.10 - 226 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (A3) hari ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menerima 3 orang Tahanan dari pihak Polres Soppeng yang telah berstatus A3 dibuktikan dari surat putusan Pengadilan Negeri Soppeng.

3 orang tahanan tersebut di terima langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, serah terima dilaksanakan di depan pintu Rutan. Sebelumnya kepala Rutan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan melakukan pengecekam kelengkapan berkas mulai dari Surat Keterangan Pengadilan hingga hasil Rapid Test ketiga tahanan tersebut. Lalu ketiganya diarahkan mengikuti protokol kesehatan di Rutan Watansoppeng sebelum memasuki Rutan, yaitu mencuci tangan, memasuki bilik stetilisasi untuk dilakukan sterilisasi terhadap Tahanan tersebut, hingga pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Rutan Watansoppeng.

Setelah itu ketiga tahanan diberikan arahan singkat terkait masa sosialisasi yang akan mereka jalani selama 14 hari kedepan serta protokol-protokol yang harus mereka patuhi selama berada di Rutan Watansoppeng. Ketiga tahanan langsung diarahkan menuju ruang isolasi setelah masuk ke Rutan Watansoppeng, mereka langsung dimasukkam ke dalam ruang isolasi dan diharapkan dapat menjalani isolasi secara disiplin.

Kedepannya Rutan Watansoppeng akan tetap menerima tahanan yang telah berstatus A3 atau Tahanan Pengadilan. Namun tetap sesuai dengan syarat dan ketentuan surat edaran dan protokol kesehatan yang berlaku.



 









Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.