Widget HTML Atas

Tanggap Corona ! Pemberian Asimilasi dan Integrasi Dipercepat!


Watansoppeng (1/4/2020) - Senin, 30 Maret 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengeluarkan Permen Kumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyerangan Covid-19.

Mengingat bahwa Covid-19 merupakan wabah yang menyebar dengan cepat dan mematikan maka diperlukan langkah aktif demi menyelamatkan Narapidana dari penyebaran wabah tersebut dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Dalam permen tersebut dijelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi sebelum diberikan asimilasi dan integrasi. Namun dipermudah dan dipersingkat dari cara biasanya, mengingat adanya wabah Corona. Namun hal ini tidak berlaku bagi Narapidana yang tersangkut tindak pidana Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan HAM, Kejahatan Transnasional Terorganisasi serta bagi Warga Negara Asing.

Pemberian asimilasi dan integrasi ini direncana akan dimaksimalkan hingga 1 minggu kedepan terhitung 1 April 2020. Di Rutan Kelas IIB Watansoppeng sendiri terhitung ada kurang lebih 40 Narapidana yang berkesampatan mendapatkan hal tersebut.

Hal ini telah dipaparkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, serta Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Tim nya pada sosialisasi yang diaksaakan di lapangan Rutan pagi ini dengan diikuti seluruh warga binaan.

Rutan Watansoppeng berharap Surat Keputusan Pemberian Asimilasi dan Integrasi kepada Narapidana yang memenuhi syarat dapat terselesaikan sebelum tanggal 7 April 2020. Serta narapidana yang telah menerima SK juga dapat segera dibebaskan sebelum tanggal tersebut.




Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.