Widget HTML Atas

Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara di Rutan Watansoppeng


Watansoppeng (26/3/2020) - Menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK -04.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Corona Virus Diseas (Covid-19) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng melaksanakan kegiatan Work From Home (WFH). 

WFH yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan perkantoran dipindahkan ke rumah. Jadi pegawai tidak perlu datang ke kantor untuk melaksanakan tugasnya, cukup dilakukan via online saja. Hal ini demi melindugi petugas utamanya warga binaan dari kemungkinan virus yang terbawa dari luar.

Namun demikian Rutan Watansoppeng juga tidak kungkin kosong dari pegawai, maka dibentuklah tim piket yang terdiri atas seluruh pegawai. Yang mana mereka akan masuk ke kantor secara bergiliran.  

Tetapi berbeda dengan regu pengamaan, regu ini akan terus melaksanakan tugas seperi biasanya. Demi menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.

Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.