Widget HTML Atas

Layanan Pemasyarakatan All Online!? Apaan Tuh?



Watansoppeng (26/3/2020) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01 - 03 Tentang Pencegahan, Penanganan dan Penendalian Corona Virus Diases (Covid-19) Di Rutan/Lapas pertanggal 24 Maret 2020, maka sistem pelayanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng berubah menjadi sistem Layanan Online. 

Salah satu Layanan Online yang disediakan dan dijalankan ujicoba baru-baru ini adalah pelaksanaan Sidang Online. Dimana warga binaan yang memiliki jadwal sidang tidak perlu lagi khawatir akan penundaan jadwal akibat adanya virus Corona yang mewabah akhir-akhir ini. Mereka tetap dapat mengikuti persidangan dengan media online/internet atau melalui video conference.

Hal ini untuk mengurangi kemungkinan warga binaan terjangkit virus corona jika melaksanakan sidang diluar Rutan. Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan ujicoba di Rutan Watansoppeng dan tidak ada kendala dalam pengaplikasian hal tersebut. Jadi kedepannya selama wabah Corona masih ada prosessidang akan dilakukan seperti saat ini.

Untuk keamanan Sidang Online ini sendiri dapat terjamin. Sebab warga binaan akan tetap dikawal dan diikuti oleh petugas.

Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.