Widget HTML Atas

Uji Coba Self Service Kunjungan Untuk Pertamakali

Sosialisasi Perangkat Self Service Kepada Pengunjung
Watansoppeng (11/2/2020) - Perangkat Self Service merupakan perangkat pengadaan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019 yang lalu. Selain membantu keluarga untuk mengetahui status penahanan keluarganya juga membantu warga binaan dalam mengetahui masa penahanan yang dijalani, serta apakah dia telah memenuhi syarat untuk pengusulan Remisi, CB atau PB.

Selain perangkat Self Service, pada tahun 2019 diadakan pula komputer yang bertujuan untuk mempermudah pencatatan dan pelayanan dalam proses kunjungan. Selama ini pihak Rutan kelas IIB Watansoppeng telah melakukan pencatatan di SDP namun belum menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Pusat, alasannya karena perangkat tersebut belum dapat digunakan. Tapi pada hari ini aplikasi Kunjungan Online tersebut sudah dapat diakses atas bantuan dari petugas pusat yang melakukan remot jarak jauh terhadap komputer Rutan. 

Uji coba juga telah dilakukan mengenai aplikasi tersebut dan juga penjelasan mengenai fungsi yang ada dalam fitur aplikasi. 

Siang ini perangkat Self Service juga sudah dapat diakses oleh pengunjung, telah dilakukan pula uju coba dan sosialisasi kepada pengunjung mengenai cara penggunaan perangkat Self Service yang ditempatkan dia area tunggu kunjungan. Penempatan sengaja di area tersebut demi memudahkan akses pengunjung.

Kunjungan Online juga akan mulai beroperasi hari ini, dan petugas yang di tugaskan pada area tersebut telah diap dan memahami fitur pada aplikasi tersebut. Kedepannya diharapkan agar pelayanan informasi serta layanan kunjungan dapat diberikan secara maksimal demi kenyamanan pengunjung dan demi mewujudkan pelayanan prima oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.

Remote komputer oleh Pusat, diperhatikan oleh petugas Pelayanan Tahanan

Uji Coba Apliaksi Kunjunga Online di SDP

Uji Coba Self Service oleh pegawai Rutan

Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.