Widget HTML Atas

Ka.Rutan Berikan Arahan Kepada WBP Mengenai Kemasan


Watansoppeng (15/2/2020) - Sabtu, 15 Februari 2020 Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Syamsurijal, mengumpulkan seluruh warga binaan di lapangan Rutan Watansoppeng. Warga binaan diminta berbaris rapi dan menerima pengarahan dari kepala rutan.

Hal-hal yang disampaikan oleh Ka.Rutan mencakup tentang peraturan mengenai barang kemasan yang masuk kedalam Rutan. Ka.Rutan menjelaskan tentang maksud dan tujuan larangan tersebut sebab masih ada warga binaan yang merasa keberatan dengan hal tersebut padahal memang peraturan tersebut memiliki dasar mengapa ditetapkan.

Selanjutnya Ka.Rutan Watansoppeng juga meminta kerjasama seluruh warga binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Serta meminta kerjasama warga binaan dalam hal mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Sebab dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerjasama semua pihak baik pegawai, warga binaan, hingga masyarakat dan instansi lain yang terkait. Oleh karena itu sosialisasi seperti ini dibutuhkan demi kelancaran program yang akan dijalankan kedepannya.





Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.