Widget HTML Atas

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadiv PAS SulSel Sambangi Rutan Soppeng


Watansoppeng (14/9/2019) - Sabtu 14 September 2019 Kepala divisi pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Taufiqurahman S.Sos, S.H, M.Si, sambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng. Beliau hadir bersama dengan bapak Budi Hartoyo selaku JFT PK Madya di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Beliau hadir di Rutan Watansoppeng sekitar pukul 07.00 WITA dan baru meninggalkan area rutan pada pukul 10.00 WITA.

Maksud kedatangan beliau adalah untu membahas mengenai revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang ada di Rutan Watansoppeng. Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mengembalikan kembali peraturan yang ada pada tempatnya atau menghidupkan kembali peraturan yang mulai menghilang. Yang mana banyak peraturan yang kini dianggap sepele atau mulai disepelekan karena sifatnya yang agak kaku. Namun pada pertemuan ini kembali ditegaskan bahwa peraturan tersebut harus kembali dihidupkan sebagaimana mestinya peraturan tersebut dibuat.

Beliau juga memaparkan 15 solusi terkait revitalisasi ini melalui sebuah powerpoint. Dalam 15 soludi tersebut disebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan saat ini memiliki 15 masalah seperti kurang optimalnya pelayanan, pelanggaran peraturan yang disepelekan misalnya kunjungan ilegal, pengeluaran tahanan yang tidak sesuai aturan, tidak adanya batasan antara ruang kerja dan kunjungan, kurang optimalnya pemberlakuan larangan uang beredar dalam Rutan, adanya hubungan keuangan dengan warga binaan, penggunaan listrik ilegal di kamar hunian warga binaan, pungli serta terkait keteriban pakaiaan warga binaan yang kadang masi dianggap sepele. Hal ini bukan hanya ditujukan bagi Rutan Watansoppeng melainkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang banyak menganggap peraturan ini hal yang tidak begitu urgen padahal disinilah awal dari kejahatan besar dapat terjadi. Oleh karena itu kepala divisi pemasyarakatan juga memberikan beberapa solusi dalam paparannya terkait masalah tersebut.

Solusi yang diberikan lebih tertuju pada kesadaran petugas baik karyawan maupun pejabat dalam hal penegakan peraturan dimana dibutuhkan kesadaran nurani dan menanamkan dalam diri bahwa peraturan seperti apapun buka  hal yang harus dianggap sebelah mata, karena peraturan ada memiliki makna dan tugasnya tersendiri. Selain itu dibutuhkan juga usaha dari dalam diri untuk mengoptimalka  pekerjaan yang ditanggung jawabkan pada pribadi masing masing. Tindakan tegas terhadap pelanggar maupun penyalah gunaan narkoba juga harus dilakukan, serta kesadaran petugas agar tidak diperdaya oleh uang warga binaan serta uang haram lain dari sumber manapun. Selain itu agar terjalin kerja sama dan koordinasi aktif sesama petugas untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih dan melayani tanpa pungli, narkoba maupun penyelewang tugas dan wewenang pribadi.

Dalam briefing yang dilaksanakan di aula Rutan Watansoppeng tersebut, beberapa petugas juga sempat memberi umpan balik positif terhadap hal yang disampaikan oleh bapak kelapa divisi pemasyarakatan tersebut. Beberapa pertanyaan dilontarkan olek Kasubsi Pengelolaan, Syamsul Bahri, petugas Pelayanan Tahanan Rutan, Amrullah serta pertanyaan oleh Kepala Rutan Watansoppeng, Hendrik. 

Pertanyaan yang diajukan menyangkut masalah pemindahan warga binaan yang mana haruskah melalui assesment PK Bapas atau ada tindakan lainnya dalam pemindahan tersebut utamanya pemindahan warga binaan yang dalam kaitannya melakukan pelanggaran. Pertanyaan tersebut disambut baik oleh beliau, beliau menjawab untuk pemindahan tentu mesti melalui assesment PK Bapas untuk diketahui apakah warga binaan tersebut akan ditemlatkan di lapas maksimum, medium atau minimum. Namun berbeda jika kasus tersebut merupaka  warga binaan yang terkait pelanggaran, harus dilihat dari segi urgensinya terlebih dahulu. Atau bisa langsung melalui koordinasi dengan Kadiv PAS atau Kepala Kantor wilayah tanpa melalui Assesment PK Bapas, sekali lagi dilihat dari urgensinya.

Setelah melakukan brifing bersama sejumlah pegawai dan petugas, beliau lalu melihat langsung kondisi area Rutan. Mulai dari kamar warga binaan hingga dapur. Beliau sempat melakukan dialog singkat dengan warga binaan dan melontarkan beberapa pertanyaan terkait kondisi di lokasi. Misalnya kebersihan dapur dan kamar, pola menu 10 hari yang diterapkan serta masalah pelayanan dan pembinaan yang mereka terima. Kunjungan terhadap warga binaan ini berlangsung tidak begitu lama, setelahnya beliau kembali lagi ke aula Rutan.

Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama yang dilakukan di aula Rutan serta foto bersama dengan anggota Dharma Wanita Persatuan Rutan Watansopeng. 










Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.