Penguatan Rutan Dimulai Dari Dalam, Begini Langkah Rutan Watansoppeng
Watansoppeng (17/9/2019) - Selasa 17 September 2019 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng gelar upacara guna memperingati hari kesadaran nasional yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya. Seperti biasa dalam upacara ini diangkat tema yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme petugas dan warga binaan sebagai warga negara Indonesia.
Petugas upacara adalah pegawai Rutan Watansoppeng serta 1 orang warga binaan selaku perwakilan warga binaan. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Hendrik. Upacara juga dihadiri seluruh pegawai maupun petugas pengamanan Rutan Watansoppeng. Upacara dilaksanakan di lapangan Rutan Watansoppeng dengan menggunakan pakaiaan Korpri. Upacara dimulai pukul 08.00 WITA dan selesai menjelang pukul 09.00 WITA.
Setelah upacara, kegiatan kembali dilanjutkan dengan briefing seluruh pegawai di ruangan kepala Rutan Watansoppeng. Dalam briefing ini ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu, arahan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM, arahan Inspektur Jemderal Pemasyarakatan serta arahan dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi selatan.
Dalam arahan tersebut dibahas mengenai perbaikan sistem dalam Rutan terkaiy masalah yang terjadi di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Seluruh UPT diimbau untuk menegakka aturan dan kedisiplinan dengan sebaik mungkin utamanya aturan-aturan Rutan terkait larangan memfasilitasi warga binaan baik dalam bentuk fasilitas barang maupun bentuk lainnya. Terkait pula dengan citra sebagai apatar hukum dimana kita harus melayani sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebab dalam membangun lembaga dan organisasi yang baik dan bersih serta melayani dibutuhkan perombakan diri utamanya dari dalam diri organisasi tersebut, utamanya sum er daya manusia, yang mana pembangunan karakter serta pembangunan mental pemimpin diantara petugas amatlah penting, dalam arahan yang disampaikan oleh kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng dapat diketahui bahwa tujuan utama dari penerbitan arahan tersebut adalah agar petugas dapat memperbaikin kinerja dan moralitas sebagai seorang ASN. Guna mendorong organisasi menjado lebih baik. Kedepannya para penindak kejahatan dan pelanggaran di Rutan Watansoppeng akan ditindak secara tegas dan diharapkan agar petugas dapat menegakkan aturan secara adil jujur dan beraih tanpa membeda-bedakan warga binaan.
Post By Chaerunnisa Ibrahim




