Forum Terbuka Mahasiswa Soppeng di Rutan Soppeng Bahas RUU Pemasyarakatan Yang Baru
![]() |
| Dosen STIE dan STIMIK Lamappapoleonro (kiri), Kepala Rutan Watansoppeng (tengah), Kepala Rutan Sengkang (kanan) |
Watansoppeng (26/9/2017) - Kamis 26 September 2019 Rutan Watansoppeng menggelar Forum diskusi terbuka dengan fokus utama pembahasan mengenai Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Forum dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Hendrik, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang, Syahril. Serta dosen STIE dan STIMIK Lamappapoleonro Soppeng, Muh. Nurul Afdah. Forum dan diskusi terbuka dilaksanakan di Ruang Kepala Rutan Watansoppeng, dimulai sejak pukul 14.00 WITA hingga 18.30 WITA.
Forum diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari STIMIK dan STIE Lamappapoleonro serta segenap pegawai Rutan Watansoppeng. Forum dibuka oleh pegawai Rutan watansoppeng, Ahmad Amrullah, selaku moderator dilanjutkan dengan sambutan oleh kepala Rutan Watansoppeng.
Berikutnya adalah pengarahan yang dilakukan oleh Kepala Rutan Sengkang seputar mekanisme pemberian Cuti Bersyarat ( CB ) dan Pembebasan Bersyarat ( PB ) terhadap warga binaan yang juga merupakan salah satu bagian dari RUU Pemasyarakatan. Setelah itu dilanjutkan pengarahan oleh Dosen Muh. Nurul Afdah yang kebetulan mengajar Akuntansi Forensik, beliau membagikan sepenggal kenangan nya bersama dengan mantan warga hinaan pemasyarakatan yang terjaring kasus korupsi.
Dalam forum kali ini yang menjadi pokok utama merupaka kontroversi yang berada dalam RUU Pemasyarakatan terkait dengan hak-hak warga binaan serta mekanisme CB, PB serta aturan pemberian remisi bagi warga binaan. Hal ini dilakukan untuk membuka pikiran masyarakat maupun mahasiswa Soppeng mengenai masalah tersebut, ini untuk menghindari adanya kesalah pahaman yang dapat memicuh konflik kedepannya.
Dalam forum ini, sejumlah mahasiswa juga meminta agar diskusi seperi ini dapat dilakukan di kampus-kampus dengan tatap muka dengan seluruh mahasiswa secara langsung tidak hanya perwakilan yang hadir. Hal ini demi membantu penyampaiaan berita yang lebih jelas pada seluruh golongan organisasi yang ada dalam kampus. Sebab masih banyak orang yang belum tau pasti mengenai mekanisme yang ada dalam Pemasyarakatan, penting untuk langsung menyampaikan dan menjelaskan hal tersebut.
Selain itu juga dapat menjadi jempatan yang mengubungkan antara lembaga pemasyarakatan dengan organisasi mahasiswa yang ada diluar. Hal ini agar kedepannya mereka dapat saling memahami dan mengerti satu sama lain. Pihak mahasiswa juga menyambut dengan baik program-program yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Watansoppeng dalam memenuhi hak warga binaan, kedepannya diharapkan akan ada kerjasama aktif dari mahasiswa, organisasi mahasiswa, LSM, wartawan, Masyarakat serta lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan hal-hak warga binaan sesuai yang ada dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan utama adanya sosialisasi ini sesungguhnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, LSM, Wartawan serta golongan mahasiswa bahwa perubahan yang dilakukan dalam UU Pemasyarakatan memanh perlu untuk dilakukan, serta membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mewujudkannya.
Kegiatan sosialisasi tidak hanya dilaksanakan di Rutan Watansoppeng itu sendiri namun diseluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia, hal ini berdasarkan daripada surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor :W.23.UM.01.01 - 261 pertanggal 24 September 2019. Kedepannya juga diharapkan agar sosialisasi tidak hanya bisa dilakukan di dalam kantor tetapi disebarkan melalui media cetak maupun online agar penyampaiaan dapat tersampaikan kepada publik secara luas.
Forum dan diskusi berakhir dengan lancar, kedua pihak dapat dengan jelas menyampaikan maksud tujuan serta pendapat masing-masing hingga tercipta satu pemikiran yang sama. Semoga dengan adanya diskusi seperti ini dapat menjadi jempatan penghubung antara lembaga pemasyarakatan beserta mahasiswa yang ada di Soppeng, LSM, Wartawan dan masyarakat sehingga kedepannya dapat menghindarkan konflik yang tidak perlu.





