Widget HTML Atas

Rutan Watansoppeng Ikuti Kegiatan Teleconference UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia


Watansoppeng (21/2/2019) - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.UM.01.01-77 tentang Pelaksanaan Teleconference  Melalui Aplikasi Zoom dalam rangka "Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan". pagi ini Rutan Watansoppeng melakukan log in di aplikasi Zoom guna mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Indonesia tidak hanya Sulawesi Selatan.

Pada sosialisasi ini dibahas beberapa topik mengenai pelaksanaan rehabilitasi yang dilaksanakan di UPT serta juknis pelaksanaannya. Setelah mendengarkan pengarahan sekitar 1 jam, akhirnya masing-masing UPT diberikan kesempatan untuk bertanya, tidak sedikit UPT yang melontarkan pertanyaan terkait pelaksanaan Rehabilitasi tersebut. 

Teleconference ini dilaksanakan di ruang Kepala Rutan Watansoppeng. Rutan Watansoppeng mengikuti kegiatan ini sejak awal hingga akhir dengan seluruh peserta ikut mendengarkan arahan yang diberikan. Setelah kegiatan tersebut pegawai dan staf yang ikut sosialisasi juga melakukan pertemuan singkat guna membahas kembali apa yang telah disampaikan sebelumnya. hal ini agar seluruh peserta paham akan apa yang disampaikan serta dapat mengerti mengenai tujuan dilaksanakan Rehabilitasi serta goal yang akan dicapai dari kegiatan ini.



Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.