6 WBP Rutan Watansoppeng Menerima CB dan PB
Watansoppeng (30/11/2018) - 6 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng hari ini menerima CB dan PB. 3 diantaranya menerima CB dan 3 lainnya menerima PB. Namun banyak orang yang belum tau apa itu CB dan PB.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau lembaga setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) mada pidananya minimal 9 (sembilan Bulan). sedang kan CB atau Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Jadi berbeda dari Bebas Murni, CB dan PB artinya pembinaan mereka tetap dilanjutkan diluar Rutan, dimana selama masa itu mereka harus melapor ke Balai Pemasyarakatan setiap bulannya. Pemberian CB maupun PB ini tidak dilakukan pada semua warga binaan, namun hanya beberapa yang memang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu sebelum mereka diberikan Surat Keterangan Pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat, sebelumnya mereka akan dijelaskan sistem tersebut oleh petugas yang berwenang. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antar warga binaan. Juga sebagai transparansi informasi antar petugas dan warga binaan.
Keenam warga binaan yang telah diberikan penjelasan tadi kemudian diarahkan menuju Portir untuk kemudian diperiksa kembali identitasnya oleh Komandan Jaga yang bertugas serta Petugas Portir, hal ini untuk memastikan identitas mereka sesuai dengan yang ada di Surat keterangan pembebasan hari itu, juga agar identitas mereka tidak salah saat dituliskan dalam Papan lalulintas.






