Rutan Watansoppeng Jelaskan Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan Pemasyarakatan
Watansoppeng (25/10/2018/) - berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara pada pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7, telah dijelaskan dengan terang mengenai kewajiban dan larangan warga binaan. Serta menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Hikum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W.23.PK.01.01.02 -369 mengenai Pelayanan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng melakukan penyampaian secara langsung mengenai Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan berdasarkan pada Permen KUMHAM Nonor 6 Tahun 2013.
Penyampaian ini dilakukan selain sebagai tindak lanjut dari surat edaran olek Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas dan terang.
Kegiatan penyampaian ini dilaksanakan di ruang Pelayanan Tahanan dan disampaikan oleh Ahmad Amrullah selaku Staf Pelayanan Tahanan yang telah diberi kepercayaan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhiddin, untuk menyampaikan hal tersebut.
Penyampaian dilakukan tidak sekaligus namun permasing-masing kamar, hal ini agar apa yang ingin disampaikan dapat tersampaikan dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu petugas bisa menjelaskan secara detail dan terperinci mengenai Hak dan Kewajiban serta Larangan selama mereka berstatus warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.
Pada kegiatan kali ini, diutamakan warga binaan yang masih berstatus Tahanan dan juga warga binaan baru, sebab banyak diantaranya yang masih belum tau dan paham mengenai hak dan kewajiban mereka selama berada di lingkungan Rutan.
Selain itu, dengan dilakukannya hal ini, warga binaan akan sadar bahwa petugas di Rutan Watansoppeng sangat menjunjung tinggi aturan dan dengan tegas akan menindak lanjuti segala bentuk perkara yang terjadi. Diharapkan dengan kegiatan ini agar kedepannya tidak terjadi kesalah pahaman pendapat mengenai Hak dan Kewajiban warga binaan denga petugas pemasyarakatan.
Penyampaian ini dilakukan selain sebagai tindak lanjut dari surat edaran olek Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas dan terang.
Kegiatan penyampaian ini dilaksanakan di ruang Pelayanan Tahanan dan disampaikan oleh Ahmad Amrullah selaku Staf Pelayanan Tahanan yang telah diberi kepercayaan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhiddin, untuk menyampaikan hal tersebut.
Penyampaian dilakukan tidak sekaligus namun permasing-masing kamar, hal ini agar apa yang ingin disampaikan dapat tersampaikan dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu petugas bisa menjelaskan secara detail dan terperinci mengenai Hak dan Kewajiban serta Larangan selama mereka berstatus warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.
Pada kegiatan kali ini, diutamakan warga binaan yang masih berstatus Tahanan dan juga warga binaan baru, sebab banyak diantaranya yang masih belum tau dan paham mengenai hak dan kewajiban mereka selama berada di lingkungan Rutan.
Selain itu, dengan dilakukannya hal ini, warga binaan akan sadar bahwa petugas di Rutan Watansoppeng sangat menjunjung tinggi aturan dan dengan tegas akan menindak lanjuti segala bentuk perkara yang terjadi. Diharapkan dengan kegiatan ini agar kedepannya tidak terjadi kesalah pahaman pendapat mengenai Hak dan Kewajiban warga binaan denga petugas pemasyarakatan.
Sebagai bukti bahwa mereka telah diberikan penyampaian, masing-masing warga binaan mengisi berita acara. Sehingga kegiatan ini dapat dipertanggung jawabkan dikemudian hari.






