Widget HTML Atas

Pembaharuan Rutan Watansoppeng


Watansoppeng (20/9/2018) - Langkah konkrit yang dilakukan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, Abdul Waris, dalam rangka menigkatkan kedisiplinan pegawai telah dijalankan mulai Rabu 19 September 2018 lalu.

Berdasarkan hasil Briefing pegawai pada tanggal 17 September 2018, telah disepakati beberapa aturan yang akan dilaksanakan di Rutan Watansoppeng. Diantaranya aturan berpakaiaan, lokasi apel pagi dan ketentuan apel. Pada aturan berpakaian Karutan Watansoppeng mewajibkan staff untuk mengenakan PDH pada hari Senin-Selasa, PDL pada hari Rabu-Kamis, Batik pada hari Jumat dan Olahraga pada hari Sabtu. Sedangkan untuk penjagaan PDH pada hari Senin-Selasa-Minggu, PDL pada hari Rabu-Kamis-Jumat-Sabtu, sedangkan khusus malam tetap menggunakan PDL Malam.

Selain itu yang sebelumnya apel staff dan penjagaan di pagi hari di gabungkan, sekarang tidak lagi. Staff apel pagi di halaman parkiran Rutan dan penjangaan tetap di depan ruang Karupam. Laporan apel juga dipisahkan, agar apel staff dibuatkan laporan tersendiri, tidak dicampurkan dengan Regu Pengamanan.

Sebenarnya peraturan seperti ini telah berlaku di beberapa UPT Makassar dan sekitarnya, tapi kini baru di terapkan juga di Rutan Watansoppeng.

Pada Briefing Senin lalu, banyak masukan serta usulan yang diterima, namun tidak semua dapat diajalankan di Rutan Watansoppeng. Ada beberapa usulan yang ditolak. Misalnya pengusulan 5 hari kerja oleh Staff, usul ini ditolak karena kehawatiran Karutan Watansoppeng dari segi pengamanan Rutan. Mengingat anggota regu pengamanan tidak banyak. Penolakan ini dapat diterima oleh staff sebab mereka dapat mengerti tentang kehawatiran yang dirasakan oleh Karutan Watansoppeng.




Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.