6 Narapidana Rutan Watansoppeng Menerima Pembebasan Bersyarat
![]() |
| 6 Narapidana memegang SK PB masing-masing |
Watansoppeng (27/9/2018) - PB atau Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan narapidana diluar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan 29 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dimana Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu dapat menjalaninya.
Selasa 26 September 2018, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng memberikan SK PB kepada 6 orang Narapidana Rutan Watansoppeng. Dalam pemberian SK PB ini, sebelumnya mereka telah diseleksi terlebih dahulu dan memang telah memenuhi syarat untuk menerima Pembebasan Bersyarat. Berbeda dengan Remisi, Pembebasan Bersyarat adalah tahap pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan dimana warga binaan yang menerima PB akan di kontrol setiap bulannya oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi peran Rutan dalam hal ini telah selesai. Sedangkan remisi merupakan pemotongan masa tahanan.
Sebelum ke 6 orang Narapidana ini di bebaskan, mereka terlebih dahulu dijelaskan mengenai Pembebasan Bersyarat yang mereka terima. Mulai dari masa tahanan yang mereka jalani dan alasan mereka di beri Pembebasan pada hari itu.
Ahmad Amrullah selaku pegawai yang mengurus masalah tersebut menjelaskan secara detail dan menyeluruh kepada warga binaan yang menerima PB. Agar tidak muncul kesalah pahaman di kemudian hari.
![]() |
| Ahmad Amrullah saat menjelaskan teknis PB kepada warga binaan |






