Widget HTML Atas

6 Narapidana Rutan Watansoppeng Lepas Pagi Ini


Watansoppeng (1/9/2018) - Berdasarkan hasil eksekusi pada hari Kamis, 30 Agustus 2018 maka 6 orang Narapidana kasus 303 pada hari ini menerima surat pembebasan. Berdasarkan keputusan kejaksaan ke 6 nya dijatuhi hukuman 3 bulan dan sudah dapat pulang pada hari ini.

Sebelum dibebaskan, 6 orang tadi terlebih dahulu menuju ruang penggeledahan untuk diperiksa kembali. Baik barang bawaan dan juga pemeriksaan badan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Selanjutnya melaporkan kepada komandan jaga saat itu, Muh.Ridwan dengan membawa bukti surat pembebasannya. Hal ini demi keamanan bersama.

Setelah melalui penggeledaan dan laporan kepada komandan jaga, 6 orang tersebut lalu diantar menuju P2U, sebelum melewati pintu ini mereka sekali lagi harus menunjukkan surat pembebasan mereka kepada petugas P2U dan memastikan identitas mereka. Setelah petugas P2U yakin dengan keaslian surat dan identitas Narapidan barulah mereka dapat dikeluarkan dan menanggalkan status mereka sebagai Narapidana. Mereka bebas tepat pukul 10.00 WITA.

Pembebasan ini kemudian ditulis dalam Papan Lalu Lintas P2U dan juga dalam buku laporan. Selain itu hal ini juga dilporkan langsung kepada seluruh pegawai Rutan Watansoppeng melalui gtoup Whatsapp agar informasi dapat sampai kepada semuanya. Laporan juga dilakukan dengan menyertakan foto serta keterangan Narapidana yang bebas hal ini untuk menjaga keterbukaan dalam informasi.


Post By Chaerunnisa Ibrahim
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.