12 Tahanan Rutan Watansoppeng Dieksekusi Hari ini
Watansoppeng (3/08/2018) - Pihak Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Azis, pagi ini menyambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng untuk menyerahkan surat putusan Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut (BA-17). Sesuai dengan kutipan putusan pengadilan Nomor : 106/Pid.B/2018/PN.Wns 28 Agustus 2018.
Putusan tersebut diterima oleh staf Pelayanan Tahanan, Nurhayati, dan segera diproses. 12 tahanan tersebut merupakan tersangka dalam kasus 303 KUHP atau dikenal sebagai kasus Perjudian.
12 warga binaan tersebut dipanggil ke ruang Pelayanan Tahanan untuk kemudian bertanda tangan sekaligus diberi arahan mengenai hasil putusan tersebut. Selain arahan singkat, mereka juga diberi beberapa wejangan dan nasihat terkait sikap mereka kedepannya. Agar dikemudian hari mereka tidak akan dijerat kasus seperti ini lagi.
6 dari 12 tahanan yang dipanggil tadi akan dibebaskan besok berdasarkan pada surat keputusan yang diterima tersebut.





