Sidang TPP Dalam Rangka Pengajuan Integrasi (PB) dan Penempatan Korvei Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng
Watansoppeng (31/07/2018) - Sidang pengsulan PB atau bisa disebut sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat bertujuan untuk mengumpulkan narapidana yang menurut pidanya sudah waktunya untuk pengusulan PB. Pengsulan PB sendiri disebutkan dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf k. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi narapidana sebelum mengajukan PB dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pagi hari ini, 15 orang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng dipanggil untuk mengikuti Sidang Pengajuan Pembebasan Bersyarat. Ke 15 narapidana ini telah memenuhi syarat pengajuan PB sesuai dengan Permen Kemenkumhan No. 3 Tahun 2018.
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Rutan Watansoppeng, Ibnu Faizal, dan disaksikan oleh KPR Rutan Watansoppeng, Mujtahid Ahmad, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhiddin, Kasubsi Pengelolaan, Syamsul Bahri, serta staf pelayanan tahanan dan SDP. Sidang ini juga diawasi oleh komandan jaga yang sedang bertugas yaitu komandan jaga regu IV Rutan Watansoppeng, Muh Ridwan, untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang dilaksanakan di Ruang Pelayanan Tahanan, walau ruangan sederhana dan tidak begitu besar tetapi sidang tersebut tetap berjalan lancar dan tanpa gangguan.
Narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan PB. Selain Sidang Pengajuan PB, sidang hari ini juga dirangkaikan dengan penempatan korvei dan tamping yang akan ditugaskan di dalam rutan. Tujuan penempatan korvei dan tamping ini juga sebagai bentuk penilaian sikap dan prilaku narapidana sebagi acuan dalam pengajuan PB mereka kedepannya. Pemilihan korvei dan tamping sendiri di dasarkan pada beberapa kriteria diantaranya seperti sikap narapidan selama 1 tahun menjalani masa pidana, serta bagaimana tanggung jawab narapidana tersebut. Narapidana yang dipilih untuk mengikuti program pembinaan adalah 18 orang diluar dari narapidana yang mengikuti pengajuan PB sebanyak 15 orang. Jadi total narapidana yang mengikuti sidang TPP dalam rangka penempatan korvei dan tamping serta mengikti Program Pembinaan sebanyak 33 narapidana.
Diharapkan dengan adanya sidang ini, narapidana yang telah ditunjuk dapat mempertanggung jawabkan tugas yang telah diberikan kepada mereka.
Adapun tugas korvei dan tamping yang diberikan sebanyak 15 pos kerja yang masing-masing pos kerja akan diisi narapidana yang telah ditunjuk mengikuti program bembinaan. Pembangian akan dibagi sesuai dengan kebutuhan pos masing-masing.






