Widget HTML Atas

Remisi! Remisi! Remisi!



Watansoppeng - (18/5/2018) Bagian Pelayanan Tahanan Rutan Watansoppeng kembali bertarung dengan waktu dan  berkas mengingat tenggat pengusulan Remisi Narapidana yang semakin dekat.


Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Remisi

Apa syarat agar anak diberikan remisi? Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a.   tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b.   telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Jenis-jenis Remisi

Kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) membedakan remisi menjadi sebagai berikut:

a.    remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan

b.  remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana:
a.    berbuat jasa kepada negara;
b.    melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c.    melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Besarnya Remisi

Selanjutnya, besarnya remisi umum, khusus, dan tambahan adalah sebagai berikut:
Besarnya remisi umum adalah:
a.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b.    2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:

a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b.    pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c.    pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun;
Besarnya remisi khusus adalah:

a.    15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b.    1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:

a.    pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b.    pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c.    pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari; dan
d.    pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah:

a.   1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan

b.   1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak Anda dapat memperoleh remisi sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu, baik remisi umum, khusus, dan tambahan dapat diberikan kepada anak Anda dan besaran pengurangan masa tahanannya sesuai dengan yang tercantum di atas.


Pembebasan Bersyarat (“PB”)


Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait cara mengajukan pembebasan bersyarat, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:



Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan:

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut:

(1)  Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

a.   telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

b.   Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

c.    telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

d.    masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana

(2)  Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat

a.    telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan

b.   berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Walaupun pertanyaan Anda tidak mencantumkan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak Anda, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan, anak Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.


Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan perhitungan 1/2 (satu per dua) dihitung dari masa pidana yang dijatuhkan kepada anak Anda kemudian dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.

Jadi, setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, anak Anda telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana setelah dikurangi remisi (6 tahun – lamanya remisi yang diberikan).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:



Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.