Widget HTML Atas

"Remisi Itu Apa Sih?" Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 03 Tahun 2018


Watansoppeng - (12/5/2018) Perbincangan mengenai remisi memang marak terjadi seiring dengan mendekatnya hari-hari besar, baik itu nasional maupun keagamaan. Seperti dalam waktu dekat ini kita akan menghadapi hari besar keagamaan yaitu IIdul Fitri. Nah sebelum membahas remisi, tau tidak remisi itu apa ? REMISI adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

 Pada tanggal 19 Februari 2018 yang lalu  Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Menindak lanjuti masalah pengeluaran PERMENKUMHAM tersebut, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Watansoppeng, Ibnu Faizal A.Md.IP.S.Sos, menghimbau kembali kepada staf/ pegawai di Rutan Soppeng untuk mempelajari dengan cermat mengenai PERMENKUMHAM No.3 Tahun 2018 tersebut.

 Sebab akan ada perbedaan mendasar dengan PERMENKUMHAM sebelumnya, yang diantaranya tentang anak dan napi gagal integrasi, serta mengenai aplikasi yang akan digunakan. Tetapi untuk aplikasi sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.
  
Rutan Kelas IIB Watansoppeng
Rutan Kelas IIB Watansoppeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng, berada di bawah naungan Kementerian Hukum Dan HAM, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.